Islam adalah sistem nilai yang sarat dengan ajaran sakral. Nilai-nilainya bersumber dari Tuhan yang biasanya melalui kitab suci. Nilai-nilainya berisi ajaran tuntunan kehidupan yang harus diikuti. Tuhan menjanjikan surga bagi yang mengikutinya dan menjanjikan neraka bagi yang menentangnya.
Ajaran agama bersifat sakral karena tuntunan langsung dari Tuhan. Berbeda dengan tuntunan yang merupakan produk kecerdasan manusia hanya bersifat luhur dan profan, tetapi tidak sampai sakral. Desakralisasi ajaran agama, sadar atau tidak sadar, akan berdampak pada kelestarian hidup alam semesta.
Setiap agama dapat dapat dibedakan dengan ajaran yang bersumber langsung atau tidak langsung dari Tuhan melalui kitab suci-Nya. Islam mempunyai dua ajaran inti, yakni ajaran yang dasar dan ajaran nondasar. Ajaran dasar berisi akidah dan syariah yang mengatur prinsip-prinsip dasar kehidupan manusia. Sedangkan, ajaran nondasar lebih bersifat kelengkapan dan aksesori sebagai pengayaan dari ajaran dasar yang tertuang di dalam kitab suci. Ajaran-ajaran yang bersifat nondasar tidak sepenuhnya bisa disebut sakral karena di antaranya ada yang diadakan sendiri oleh manusia sebagai kelengkapan sistem ajaran. Biasanya diambil dari nilai-nilai kearifan lokal, misalnya tradisi perkawinan. Ajaran dasar perkawinan menurut syariah sangat simpel: Ada dua calon pengantin laki-laki dan perempuan, ada wali yang mengawinkan, ada dua orang saksi utama, ada mahar yang diperuntukkan kepada calon mempelai perempuan, ada shigat perkawinan yang diucapkan oleh calon pengantin laki-laki.
Ajaran agama yang sakral ialah ajaran yang langsung secara tekstual ditemukan dasarnya di dalam kitab suci atau sabda nabi-Nya. Contohnya, petunjuk Al-Qur’an atau hadits untuk melakukan berbagai kewajiban, seperti ibadah mahdhah, berlomba-lomba melakukan kebaikan dan menghindari larangan-Nya. Sedangkan, contoh ajaran yang dihubungkan dengan agama, tetapi tidak dianggap sakral ialah ajaran yang lahir sebagai kreasi penganutnya, seperti tradisi yang menyertai rukun dan syarat perkawinan. Perkawinannya sendiri sakral sebagaimana dilukiskan dalam Al-Qur’an dengan perjanjian suci (mitsaqan ghalizhan). Akan tetapi, upacara lamaran dan variasi adat yang melekat pada upacara perkawinan hanya merupakan nilai profan, bukan nilai sakral.
Upaya untuk melakukan desakralisasi ajaran agama dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Ada desakralisasi ajaran karena kepentingan politik, seperti menafikan simbol-simbol agama untuk melindungi calon pemimpin di luar garis mainstream agama (Islam). Contohnya upaya sekelompok orang untuk memisahkan secara total antara urusan agama dan negara yang dalam Islam merupakan satu kesatuan atau sistem yang sulit dipisahkan dengan keseluruhan nilai-nilai Islam. Ada juga dengan kepentingan ekonomi, misalnya keengganan untuk membicarakan soal riba di dalam sebuah sistem perekonomian hanya karena ingin menyedot keuntungan lebih banyak. Ada kepentingan etnis, misalnya lebih mengedepankan kriteria etnis kedaerahan ketimbang nilai-nilai universal keagamaan, hanya karena ingin mengunggulkan etnisitasnya. Yang lainnya karena demi kepentingan sains, maka cloning manusia nekat dilakukan, sementara urusan bodi manusia itu tabu dalam Islam.
Desakralisasi agama sama bahayanya dengan upaya sekelompok orang untuk melakukan sakralisasi nilai-nilai profan. Sesungguhnya sebuah nilai yang diperjuangkan bukan nilai sacral, melainkan diupayakan untuk disakralkan karena ada kepentingan tertentu. Tegasnya, sakralisasi nilai-nilai nonsakral sama bahayanya dengan desakralisasi nilai-nilai sakral. Wallahualam.
Ahmad Hidayat
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.